Rabu, 08 Februari 2012

Penggunaan Strobo Light Dan Sirine dalam Peraturan UU

Nggak mau dibilang Aparat gadungankan kita para Bikers, nah kalo emang nggak mau memang dibilang dan dicap jelek oleh masyaratakat jangan coba-coba pakai Strobo Light dan sirine deh
liat picture nih.

Kita kalo cuma masyarakat Sipil atau kata lain masyarakat biasa nggak pantes bro pakai yang beginian soalnya udah diatur dalam UU 43 dan 44 Tahun 1993 yang bunyinya sebagai berikut :

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA*

Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator

1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas jalan.

b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :

Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :

· a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.

· b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.

· c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.

· d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.

· e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.

Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu

· b. Dinas Pemadam Kebakaran

· c. Penanggulangan Bencana

· d. Ambulance

· e. Unit Palang Merah

· f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu

· b. Dinas Pemadam Kebakaran

· c. Penanggulangan Bencana

· d. Ambulance

· e. Unit Palang Merah

· f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

· a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.

· b. Untuk menderek kendaraan.

· c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.

· d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.

· e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.

4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

Nah ada baiknya di simak kalo pun ada lagi baiknya tambahan dari saya nih atas nama YMCI Chapter Tangsel di dalam sosialisasi peraturan ini, yaitu tentang pemakaian strobe light di kendaraan roda dua, yaitu dari Peraturan Pemerintah No. 44/1993, dan banyaknya argumen yang berbunyi “kan yang gak boleh merah, biru sama kuning aja, pake yang laen gak papa dong..”,
 jawabnya singkat aja eeiittsss sebagai Bikers yang baik berkendara meskipun Peraturan itu banyak yang larang mudah-mudahan Bro And Sist yang baca Artikel ini bukan termasuk pelanggar peraturan ya hehehehee:)
soalnya ada pasal yang masih harus di ikuti yaitu pasal 41 yang bunyinya
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :

a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.

Dan dijelaskan pada Pasal 44 ayat (1) bahwa :

Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c,
berjumlah genap dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua, dan
dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai jalan
lainnya.

Loh, terus dimana yang bilang kalo pake lampu strobo selain dari merah, biru, kuning gak boleh? Sabar, sekarang baca tambahannya :

Sekarang liat Pasal 65 :

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan :

a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Terus, itu di ayat (a) pake flip-flop tambahan boleh dong, kan sebagai lampu isyarat peringatan bahaya..
Sayangnya, persyaratan itu ada di Pasal 29, yang berbunyi :

Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya

Pasal 29

(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
alat pemantul cahaya yang meliputi :

a.lampu utama dekat secara berpasangan; b.lampu utama jauh secara
berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk
arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.lampu rem secara berpasangan; e.lampu posisi depan secara
berpasangan; f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu
mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan; i.lampu isyarat peringatan bahaya; j.lampu tanda
batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih
dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara
berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk
sepeda motor.

Kalo yang merasa bawa kendaraan roda empat, ayat (2) jangan dibaca yah. Jadi, sekarang sudah jelaskah, ketegasan peraturan lalu lintas kita dalam mengatur lampu kelap-kelip di kendaraan bermotor? Apakah masih mau bergaya, atau mungkin gila hormat?

  Terus apakah masih mau masang sirene dan Strobo dalam tiap iring-iringan?? apalagi iring-iringan dalam kompleks atau perkampungan padat penduduk...?  
dipikirkan lagii ya bro soalnya buat ke baikan kita semua kok

KEEP BROTHERHOOD AND SAFETY RIDING
WE ARE NOT A CLUB, BUT WE ARE BROTHER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar